Bahaya di tempat kerja adalah segala sesuatu di tempat kerja dan sekelilingnya yang dapat melukai anda, baik secara fisik maupun mental.
Bahaya terhadap keselamatan adalah yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan luka secara langsung. Contoh : benda-benda panas dan lantai yang licin.Bahan kimia berbahaya adalah gas, uap, cairan, atau debu yang dapat membahayakan tubuh.
Contoh : bahan-bahan pembersih atau pestisida.
Contoh : bahan-bahan pembersih atau pestisida.
Ancaman bahaya lainnya adalah hal-hal berbahaya, yang belum termasuk dalam katagori diatas, yang dapat melukai atau mengakibatkan sakit. Bahaya ini terkadang tidak tampak jelas karena tidak mengakibatkan masalah kesehatan dalam jangka waktu yang relatif pendek. Contoh : kebisingan, penyakit menular, atau gerakan yang berulang-ulang.
Pekerja tidak dapat dilindungi apabila bahaya yang ada belum diidentifikasi dan dievaluasi. Berbagai metoda untuk melindungi pekerja atau pengendalian bahaya telah diciptakan. Ada tiga jenis pengendalian, yakni :
1. Pengendalian Teknik
2. Pengendalian Administratif
3. Peralatan Pelindung Pekerja
1. Pengendalian Teknik
2. Pengendalian Administratif
3. Peralatan Pelindung Pekerja
Semua tipe pengendalian ini dapat digunakan secara bersamaan, tapi prioritas harus diberikan kepada pengendalian teknik sebelum metoda pengendalian yang lain diaplikasikan.Pengendalian adminitratif dan peralatan pelindung pekerja sebaiknya tidak diaplikasikan sebelum pengendalian teknik dicoba, atau jika pengendalian teknik tidak mungkin dilakukan. Perlu diingat bahwa yang terbaik untuk melindungi pekerja adalah : KENDALIKAN BAHAYA YANG ADA, BUKAN PEKERJANYA.
DIarsipkan di bawah: Dasar K3L










Dengan tidak ada yang berkomentar ,semoga teman-teman di lapangan yang menjalankan aturan K3L benar-benar telah faham akan K3L.
Semoga K3L tidak hanya menjadi slogan saja!
Bapak-bapak Direksi nyuwun sesekali (non skedule) tindak lapangan (proyek) pak! Monggo dipun pirsani penerapan K3L ing lapangan?
SAFETY FIRST !
simpel tapi penting…………….
barangkali di isap pale nya.. baru paliu.
Tapi bukankah unsafe condition hanya menyumbang 4% dari seluruh kecelakaan kerja yang ada, sisanya 96% justru dari Unsafe Act.
TAPI JANGAN HANYA TEORI, TAPI LEBIH PENTING IMPLEMENTASI DI LAPANGAN. OK!