Potret Pekerja Konstruksi di Indonesia

Sebuah renungan :

Bahwa dibalik gemerlapnya gedung-gedung pencakar langit mewah di Jakarta, seperti apartemen, perkantoran, hotel dan sebagainya, yang nota bene diperuntukkan bagi orang-orang yang secara ekonomi cukup atau bahkan berlebih, ternyata proses pembangunannya melibatkan taruhan nyawa para pekerja konstruksi terampil dengan bayaran rendah dan bersedia diberlakukan secara tidak manusiawi demi menafkahi keluarganya. Sebuah ironi yang luar biasa kontras,….. yang barangkali tidak berlebihan kalau dikatakan sebagai penjajahan/perbudakan tersembunyi atas bangsa sendiri.

Marilah kita menghargai para pekerja konstruksi secara manusiawi. Tukang, kuli bangunan …….. MEREKA JUGA MANUSIA.

MENTERI PU, MENAKERTRANS DAN KETUA LPJKN TANDA TANGANI PAKTA KOMITMEN K3

menpu1Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Malkan Amin menandatangani Kebijakan dan Pakta Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Departemen Pekerjaan Umum hari ini, Kamis (12/2) di Jakarta.

menpu3Turut pula menandatangani Pakta Komitmen K3 yakni para Dirjen dilingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Irjen PU serta Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia.

Dalam kesempatan itu Menteri PU menilai, Keselamatan adalah kebutuhan utama setiap individu dalam menjalankan aktifitas, termasuk dalam melakukan pekerjaan konstruksi. Oleh sebab itu, Djoko menyebut ”Keselamatan adalah Hakekat kehidupan”. Hasil kajian membuktikan pembangunan konstruksi merupakan salah satu bagian sektor pembangunan yang memiliki risiko tinggi dalam hal keselamatan kerja.

Atas dasar itu, Menteri PU mengajak semua pihak terkait untuk memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap K3 khususnya dilingkup pekerjaan konstruksi. Sebagai bukti dukungannya Menteri PU telah menerbitkan Permen PU No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamtaan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

menpu2Menurutnya, permen itu merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka membudayakan K3 di sektor konstrusi Indonesia. Hal itu menunjukkan instansi yang dipimpinya selaku pembina konstruksi memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang dalam mengupayakan secara maksimal K3 dalam penyelenggaraan bidang pekerjaan umum

Dalam sambutannya, Djoko meminta kepada segenap jajarannya untuk malaksanakan dan memahami 7 butir kebijakan yang tercantum dalam Pakta Komitmen K3 Departemen PU yang telah ditandatanganinya bersama mitra kerjanya tersebut. 7 butir kebijakan itu antara lain berbunyi:  memastikan SMK3 guna mengurangi, mengeliminasi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja.  

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menakertrans Erman Suparno juga menyerukan akan arti pentingnya K3 dalam dunia jasa konstruksi. Bahkan beliau mengajak kepada pihak-pihak yang kompeten dibidang konstruksi untuk terus menggalahkan dan selalu meningkatkan K3.

”Bicara pekerjaan kita adalah bagian dari pekerja itu sendiri. Jadi bukan dalam arti  yang sesungguhnya tapi bagian dari kerja,” ungkapnya.

Dikatakan, komitmen adalah implementasi dari komitmen itu sendiri agar pihak yang terkait di dalamnya bersama-sama meningkkatkan K3 dalam budaya kerja. Dari sisi ekonomi, ucap Erman K3 merupakan bagian dari proses pembangunan ekonomi kita .   

Menurutnya, dengan diterapkannya budaya K3 maka kasus kejadian kecelakaan kerja dinilai menurun drastis setiap tahunnya. Tahun 2008 tercatat 58 ribu kasus kecelakaan. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya kecelakaan kerja mencapai 120 ribu kasus.  Melihat angka penurunan ini, tegas Erman membuktikan bahwa penerapan K3 dalam proyek konstruksi dipandang sangat penting.

Kebutuhan membangun hubungan industrial , bukan semata-mata dilihat dari besarnya upah pekerja saja, melainkan juga perhatian yang diberikan pemerintah terhadap keselamatan pekerjanya. Hal ini didasarkan kepada Pasal 4 UU No.13 Tahun 2003 yang dalam butirnya antara lain menyebutkan pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewuju kesejahteraan tenaga kerja.

Sumber : Pusat Komunikasi Publik Departemen PU 

Operasi Alat Berat Di Dekat Jaringan Listrik

Seringkali di dalam suatu proyek konstruksi, kita bekerja di suatu lingkungan yang banyak jaringan kabel udaranya. Bahkan di dalam area proyek itu sendiri banyak bertebaran kabel-kabel listrik untuk penerangan internal proyek maupun untuk alat-alat (tools) dengan penggerak motor listrik. 

Berikut ini adalah beberapa tips bekerja dengan alat berat di area kerja yang ada jaringan kabel listriknya.

1

2

Pertama kali, cek area kerja mesin (excavator, crane, truck boom) apakah ada jaringan kabel listrik (kabel udara).

3

4

 

 

 

 

 Perhatikan  jarak minimum operasi mesin dari kabel listrik, perhatikan tabel di atas.

5

Bila kontak dengan kabel listrik terlalu membahayakan, gunakan insulator untuk ”membungkus” kabel listrik.

 

 

61 Pada umumnya, cara yang paling aman adalah operator mesin tetap berada di dalam kabin, bersikap tenang, tidak panik. Jangan menyentuh apapun dan “ground” pada saat yang sama. Jika tidak, maka arus listrik akan menjadikan anda sebagai perantaranya menuju “ground”, dan ini akan berakibat fatal.

 

 

7
 Apabila memungkinkan, gerakkan mesin menjauh untuk memutuskan kontak dengan kabel listrik
8
Jauhkan orang-orang dari mesin, tetap tinggal di dalam kabin sampai dipastikan bahwa petugas sudah memutuskan arus listrik.
9 Apabila terjadi keadaan darurat (misalnya timbul api) yang memaksa anda harus keluar dari dalam kabin, maka : (a) melompatlah keluar dari mesin (jump clear), (b) kedua kaki bersama-sama menjejak ke tanah, (c) melangkah menjauh dari mesin dengan cara menyeret kaki di tanah (shuffle away).
—-ooOoo– 

Bahaya Di Tempat Kerja

Bahaya di tempat kerja adalah segala sesuatu di tempat kerja dan sekelilingnya yang dapat melukai anda, baik secara fisik maupun mental.

Bahaya terhadap keselamatan adalah yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan luka secara langsung. Contoh : benda-benda panas dan lantai yang licin.Bahan kimia berbahaya adalah gas, uap, cairan, atau debu yang dapat membahayakan tubuh.
Contoh : bahan-bahan pembersih atau pestisida.

Ancaman bahaya lainnya adalah hal-hal berbahaya, yang belum termasuk dalam katagori diatas, yang dapat melukai atau mengakibatkan sakit. Bahaya ini terkadang tidak tampak jelas karena tidak mengakibatkan masalah kesehatan dalam jangka waktu yang relatif pendek. Contoh : kebisingan, penyakit menular, atau gerakan yang berulang-ulang.

Pekerja tidak dapat dilindungi apabila bahaya yang ada belum diidentifikasi dan dievaluasi. Berbagai metoda untuk melindungi pekerja atau pengendalian bahaya telah diciptakan. Ada tiga jenis pengendalian, yakni :
1.
Pengendalian Teknik
2.
Pengendalian Administratif
3.
Peralatan Pelindung Pekerja
Semua tipe pengendalian ini dapat digunakan secara bersamaan, tapi prioritas harus diberikan kepada pengendalian teknik sebelum metoda pengendalian yang lain diaplikasikan.Pengendalian adminitratif dan peralatan pelindung pekerja sebaiknya tidak diaplikasikan sebelum pengendalian teknik dicoba, atau jika pengendalian teknik tidak mungkin dilakukan. Perlu diingat bahwa yang terbaik untuk melindungi pekerja adalah : KENDALIKAN BAHAYA YANG ADA, BUKAN PEKERJANYA.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

Animasi DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA   Download

Lagu-lagu kebangsaan (Format MP3, 14.4 MB)     Download